1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan jenis usaha yang banyak di pakai di Indonesia untuk kegiatan usaha yang kecil atau baru memulai suatu usaha. Bagi mereka yang ingin menjalankan usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan ijin untuk pendiriannya.
Kelebihan :
v Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
v Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
v Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
v Seluruh laba menjadi milik si pengusaha.
v Proses pembentukan yang sangat cepat.
v Kebebasan dan fleksibilitas
Kekurangan :
Kekurangan :
v Tanggung jawab pemilik tidak tebatas
v Kesulitan dalam memanajemen.
v Kelangsungan usaha kurang terjamin.
2. Firma
Firma adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama, dimana tanggung jawab seorang masing masing anggota firma tidak terbatas dan laba yang didapat dibagi bersama sama, begitu pula jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan pelaku bisnis UKM di indonesia. Walaupun demikian, ada juga golongan usaha besar yg menggunakan CV sbg badan usahanya. CV adalah bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama dengan orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab dengan kekayaan yang dimilikinya sendiri, dengan orang orang yang memberikan pinjaman.
Kebaikan CV :
v Pendiriannya mudah.
v Mudah memperoleh kredit.
v Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Kekurangan CV :
v Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
v Sulit uuntuk menarik modal kembali, terutama untuk pimpinan nya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan yang memiliki modal terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang mereka miliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemegang saham. Dan apabila perusahaan dapat untung, maka keuntungan tersebut dibagi rata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik saham memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya tergantung besar-kecil yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Macam-macam PT :
v PT Tertutup
v PT Terbuka
v PT Kosong
v PT Asing
v PT Negara (Persero)
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Jenis-Jenis BUMN
v Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
v Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
6. Koperasi
Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk Perbankan, Building Society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, Pialang Saham, Aset Manajemen, Dana Pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
BENTUK - BENTUK PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
1. Penggabungan Vertikal - Integral
• Penggabungan ini sering juga disebut Integrasi ke hulu dan ke hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda (biasanya menurut urut - urutan produksi atau sebaliknya).
• Misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, di sebut integritas kehulu/ penggabungan vertikal dan kebalikannya integritas ke hilir/ penggabungan Integral.
Adapun tujuan dari bentuk penggabungan ini adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
2. Penggabungan Horizontal - Paralelisasi
• Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama dan bahan yang sejenis.
• Misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Tujuan penggabungan macam ini adalah :
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
Pengkonsentrasian Perusahaan
• Trust (kepercayaan)
• Bentuk penggabungan kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produk dan penjualan.
• Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (Orang kepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar